Rencana pengadaan ambulans laut untuk layanan kesehatan masyarakat Oba Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2026 sudah lama dinantikan. Sebab, aspirasi ini bukan hal yang baru dikeluhkan. Justru, sudah bertahun-tahun kesulitan akses ini dirasakan masyarakat.
Namun di balik rencana tersebut, muncul pertanyaan yang perlu mrnjadi perhatian publik: Jika ambulans laut memang sangat penting bagi pelayanan kesehatan masyarakat, mengapa layanan itu bisa berhenti hingga sekitar 10 tahun? Apakah mungkin ini bukan prioritas pemerintah?
Ambulans laut dalam 10 tahun lalu pernah beroperasi di wilayah Oba Selatan. Namun, program tersebut berhenti karena dalih pemerintah terkendala biaya perawatan dan operasional yang cukup tinggi. Alasan ini mengungkapkan sejauh mana keseriusan pemerintah dalam aspek kesehatan. Diantaranya seperti menyiapkan sistem pengelolaan dan pendanaan yang berkelanjutan agar layanan tetap berjalan dalam jangka panjang.
Dampak dari tidak adanya ambulans laut selama bertahun-tahun sangat membebani masyarakat di wilayah Oba, terutama di Oba Selatan. Warga yang membutuhkan rujukan ke rumah sakit di Tidore harus mengeluarkan biaya sendiri untuk menyewa kendaraan darat dan speedboat. Belum lagi dalam situasi darurat. Kondisi ini bukan hanya membebani ekonomi keluarga, tetapi juga berpotensi menghambat penanganan medis yang cepat. Ketika nyawa seseorang dipertaruhkan, akses transportasi kesehatan justru masih menjadi penghambat utama masyarakat.
Kondisi tersebut juga memperlihatkan masih adanya ketimpangan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kepulauan. Warga Oba yang terpisah oleh wilayah perairan membutuhkan dukungan transportasi medis yang memadai karena faktor geografis, dan kondisi tersebut tidka boleh dijadikan sebagai alasan, tapi sangat bergantu pada keberpihakan kebijakan yang betul-betul memahami asas prioritas dan manfaat.
Dalam perspektif pelayanan publik, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh layanan yang mudah dijangkau dan berkelanjutan. Dalam literatur Reformasi Layanan Publik karya Prof. Dr. Lijan Poltak Sinambela menerangkan, pelayanan publik merupakan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat yang harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan. Artinya, keberadaan ambulans laut tidak cukup hanya diwujudkan melalui pengadaan kapal, tetapi juga harus disertai jaminan operasional yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
Diperkuat lagi dengan teori akses pelayanan kesehatan yang dikembangkan oleh Ronald M. Andersen, menjelaskan bahwa akses kesehatan dipengaruhi oleh ketersediaan sarana dan kemudahan masyarakat untuk memperoleh layanan ketika dibutuhkan. Ketika warga harus mengeluarkan biaya sendiri untuk menyewa transportasi menuju fasilitas kesehatan, maka terdapat hambatan akses yang berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat memperoleh penanganan medis secara cepat dan tepat.
Dari sudut pandang keadilan sosial, John Rawls menegaskan bahwa negara harus memberikan perhatian lebih kepada kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan tertentu agar tercipta kesetaraan kesempatan. Dalam konteks masyarakat kepulauan, dukungan berupa ambulans laut merupakan bentuk keberpihakan yang wajar karena mereka menghadapi tantangan geografis yang tidak dialami masyarakat di wilayah daratan.
Lebih jauh lagi, urgensi ambulans laut sebenarnya sejalan dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam RPJMD periode kali ini. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa pembangunan daerah harus menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara merata, menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, serta memberikan manfaat pembangunan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Konsep pembangunan “Untuk Semua” dalam RPJMD menekankan bahwa setiap warga berhak memperoleh akses yang adil terhadap sumber daya, layanan publik, dan kesempatan untuk mencapai kesejahteraan. Dalam tafsiran visi misi kepemimpinan periode ini menempatkan aspek “Maju” sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kebutuhan dasar masyarakat melalui pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berdampak nyata.
Sementara itu, dalam RPJMD juga menggunakan tafsiran “Nyaman” menegaskan pentingnya lingkungan yang mendukung terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara layak. Jika prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan pembangunan daerah, maka kebutuhan ambulans laut bagi masyarakat Oba seharusnya tidak lagi menjadi hal yang diperdebatkan. Sebab bagi masyarakat kepulauan, akses transportasi kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan kebutuhan dasar itu sendiri.
Meski DPRD dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah menyatakan pengadaan ambulans laut menjadi prioritas pada tahun 2026, masyarakat tentu berharap lebih dari sekadar komitmen dan pernyataan. Hingga saat ini, publik belum banyak mengetahui perkembangan konkret terkait tahapan penganggaran, perencanaan teknis, spesifikasi kapal, maupun mekanisme operasional yang akan diterapkan nantinya. Transparansi mengenai proses tersebut penting agar masyarakat yakin bahwa program ini benar-benar sedang dipersiapkan dan bukan hanya menjadi wacana yang berulang setiap tahun.
Pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai pemerintah hanya fokus pada pengadaan alat transportasi, tetapi mengabaikan biaya pemeliharaan, operasional, bahan bakar, sumber daya manusia, dan sistem pengawasan yang menjadi kunci keberlangsungan layanan.
Teori pembangunan berkelanjutan mengajarkan bahwa keberhasilan suatu program tidak diukur dari proses pengadaannya semata, melainkan dari kemampuan program tersebut memberikan manfaat secara terus-menerus dalam jangka panjang. Ambulans laut yang dibeli dengan anggaran besar akan sia-sia jika pada akhirnya kembali berhenti beroperasi karena alasan yang sama.
Tahun 2026 harus jadi momentum untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Ambulans laut tidak boleh berhenti sebatas janji, karena bagi masyarakat kepulauan, kehadirannya bisa menjadi penentu antara cepatnya pertolongan dan terlambatnya penanganan.
Pemerintah perlu membuktikan bahwa program ini tidak hanya menjadi respons sesaat terhadap aspirasi masyarakat, melainkan bagian dari komitmen nyata untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang adil bagi seluruh warga. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan ambulans laut bukanlah saat kapal itu diluncurkan, melainkan saat masyarakat dapat merasakan manfaatnya setiap kali membutuhkan pertolongan tanpa terkendala biaya maupun akses transportasi.
Jika RPJMD telah menegaskan pemerataan kebutuhan dasar dan pembangunan untuk semua, maka pertanyaan yang layak diajukan bukan lagi apakah ambulans laut dibutuhkan, melainkan mengapa hingga hari ini kebutuhan dasar tersebut masih harus dipertimbangkan. Bagi masyarakat Oba dan wilayah kepulauan lainnya, ambulans laut bukan kemewahan, bukan pula proyek pelengkap pembangunan, melainkan hak dasar yang seharusnya hadir sebagai wujud nyata keadilan pelayanan publik.